TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARAOleh Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan“Yang penting niat dan tujuannya baik“, itulah ungkapan yang sering didengar dari para pelaku perbuatan yang menyelisihi syariat, ketika tidak lagi memiliki alasan lain. Ungkapan ini dijadikan tameng untuk menangkis teguran dan kritikan yang diarahkan ada yang menjadikan ungkapan ini sebagai landasan untuk melegalkan dan menghalalkan segala cara demi mewujudkan niat baiknya, baik dalam urusan dunia maupun agama. Misalnya, demi mewujudkan niat beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , namun segala cara ditempuh termasuk cara yang mengandung bid’ah atau yang lain ingin menegakkan agama dan membela kehormatan kaum Muslimin tetapi mereka menempuh cara-cara yang sangat buruk dengan melancarkan aksi teror, membunuh, mencuri serta bom bunuh diri. Ada juga yang ingin berdakwah, tetapi dengan musik dan sinetron Islami’.Dalam urusan dunia, ada yang ingin menggenggam jabatan dan kedudukan, Namur dengan melegalkan suap, bohong dan tindak kedzaliman. Kekayaan dan harta melimpah termasuk diantara yang menyilaukan banyak orang sehingga segala cara untuk meraihnya ditempuh, tanpa peduli halal dan sebagian fakta zaman sekarang ini, kehidupan materialis yang sangat terwarnai fitnah syubuhât dan syahawât. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah status ungkapan apapun dilakukan, yang penting niat dan tujuannya baik’ dalam pandangan Islam? Apakah tujuan yang baik boleh menghalalkan segala cara?Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu sebuah kaedah masyhur dan agung yang berkaitan dengan tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِSarana memiliki hukum sama dengan tujuannyaSarana adalah sesuatu atau metode yang digunakan untuk meraih atau mewujudkan maksud dan tujuan. Maksud dari kaidah di atas adalah hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Jika tujuan yang dicapai hukumnya wajib, maka sarananya juga demikian hukumnya wajib. Bila tujuannya haram, maka sarana untuk mencapainya pun hukunya juga haram. Dan apabila tujuannya bersifat mubah, sunat atau makruh, maka hukum sarananya begitu juga. Oleh karenanya, jika suatu kewajiban tidak mungkin terlaksana kecuali melalui suatu sarana tertentu, maka sarana cara tersebut wajib dilakukan. Dari sini terpahami betapa pentingnya sebuah perlu di ketahui bahwa sarana itu terbagi dua Sarana yang baik. Sarana inilah yang hukumnya sama dengan hukum tujuan atau yang tidak baik. Sarana ini tidak boleh dilakukan, meski tujuan dan niatnya baik. Sebab dalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram terlarang, seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. Mencuri hukumnya tetap haram, meski tujuannya bagus yaitu mencukupi kebutuhan belanja keluarga. Jadi, sarana yang haram tetap terlarang, sekalipun tujuannya menunjukkan bahwa dalam syari’at islam, maksud yang baik harus digapai dengan sarana cara yang baik pula atau dibenarkan syariat. Sebab tujuan dan maksud tertentu tidak menghalalkan segala cara dan sarana, kecuali dalam kondisi yang sangat dhorurat, dan itu pun harus diukur sesuai dengan kadar kedaruratannya, tidak bebas. Hal ini berdasarkan kaedah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Keadaan yang dharurat menyebabkan sesuatu yang terlarang menjadi bolehDan kaidah lain yaitu الضَّرُوْرَةُ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا Keadaan dharurat diukur dengan kadarnyaDengan demikian jelaslah bahwa kaidah tujuan membolehkan segala cara“ adalah sebuah kaedah yang keliru dan batil. Akan tetapi, kaedah yang benar adalah الْغَايَةُ لاَ تُبَرِّرُ الْوَسِيْلَةَ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ Tujuan tidak membolehkan wasilah cara kecuali dengan dalilPengertiannya, bahwa tujuan niat baik tidak bisa begitu saja membenarkan menghalalkan sarana yang terlarang, kecuali bila ada dalil yang membolehkan sarana tersebut. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan bagi seorang pun berdalih dengan niat atau tujuan baik untuk membolehkan sarana yang haram. Akan tetapi, ia harus memperhatikan maksud yang baik, sarana yang syar’i dan dampak yang baik sekaligus, dan bila terdapat dalil yang shahîh yang membolehkan melakukan sarana yang terlarang untuk mengaplikasikan, menyelamatkan dan memelihara tujuan yang baik, maka hukum tersebut hanya khusus untuk sarana itu saja, seperti berbohong untuk mendamaikan atau memperbaiki hubungan persaudaraan sesama Muslim, berbohong untuk menyelamatkan jiwa yang tidak berdosa dari bahaya, bohong menipu orang kafir dalam perang dan suami berbohong kepada istri demi terjalinnya keharmonisan dan kasih- sayang antara mereka berdua. Ini semua telah dijelaskan oleh hadits hadits yang shahîh. Nabi bersabdaلَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ ويَقُولُ خَيْرًا ويَنْمِي خَيْرًا. Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia, ia berkata baik dan menaburkan kebaikan “.Tentang hadits ini, Ibnu Syihâb rahimahullah, termasuk perawi hadits ini mengatakanوَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.“Saya tidak mendengar ada keringanan dalam suatu kebohongan yang dikatakan oleh manusia kecuali pada tiga perkara dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan istri kepada suaminya“[1].Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaالْحَرْبُ خُدْعَةٌ Peperangan adalah berisi tipu-daya[2]Hukum asal kebohongan itu adalah haram, akan tetapi hukumnya beralih menjadi boleh dalam kondisi di atas demi mewujudkan tujuan yang baik. Sebagian ulama menjelaskan bahwa maksudnya bukan kebohongan murni, tetapi sekedar berbentuk ta’rîdh ucapan yang tidak berterus-terang.Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bolehnya mengelabui orang kafir dalam peperangan dengan cara apa saja yang mungkin dilakukan, kecuali bila terdapat padanya pembatalan perjanjian dan perdamaian, ini tidak di perbolehkan. Dalam hadits yang shahîh terdapat kandungan pengertian bolehnya melakukan kebohongan dalam tiga perkara, salah satunya dalam perang. Ath Thabari rahimahullah berkata “Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma’ârîdh tidak berterus-terang bukan kebohongan murni, kalau ini hukumnya tidak boleh’, Imam Nawawi rahimahullah mengomentari “Demikian pernyataan beliau. Walaupun yang kuat adalah bolehnya melakukan kebohongan murni, akan tetapi tentu melakukan ta’rîdh tidak berterus-terang dalam berucap adalah lebih afdhol utama Wallâhu a’lam“[3].Dari pemaparan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, apakah tujuan membolehkan segala sarana. Tentu saja, jawabanya tidak!. Itu bukanlah sebuah kaedah syar’i dan prinsip agama yang mulia, namun sebuah kaedah yang diadopsi dari seorang non-Muslim, tiada lain sumbernya kecuali teori yang di cetuskan oleh seorang politikus Yahudi yang bernama Niccolo Machiaveli yang berasal dari Italia yang hidup antara tahun 1469-1527 M, oleh karenanya kaedah ini dikenal dengan teori Machiaveli[4].Sebuah kaedah yang jelas kebatilannya, bertentangan dengan kaedah syari’ yang menjelaskan bahwa setiap amalan hanya diperbolehkan dan dihukumi sebagai amal sholeh apabila tujuannya baik, sarananya baik dan berdampak berakibat antara perkara yang menjelaskan kebatilan teori Machiaveli ini sebagai berikut[5] 1. Islam mengharuskan manusia memperhatikan sarana cara sebagaimana memperhatikan maqooshid tujuan. Siapa saja yang hanya memperhatikan tujuan, tanpa mempedulikan sarana cara pencapaiannya, berarti orang ini telah mengambil sebagian agama, sekaligus mengesampingkan sebagian aturan syar’i yang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirmanأَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَApakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allâh tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”.[al-Baqarah/2 85]2. Menyelisihi agama dalam pemilihan sarana cara seperti halnya menyelisihi agama dalam penentuan tujuan. Allâh Azza wa Jalla berfirmanفَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌMaka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [an-Nûr/2463]Kata أَمْرِهِ dalam ayat di atas adalah sebuah kalimat nakirah umum yang diidhofahkan sandarkan, maka menunjukkan makna yang umum, mencakup seluruh perkara yang berkaitan dengan sarana cara dan Tidak diragukan lagi bahwa kaedah ini adalah faktor utama kerusakan kehidupan dunia, merajalelanya bermacam bentuk kezhaliman, kerusuhan dan kekacauan, dan kebinasaan perkataan sebagian ulama Islam yang menjelaskan kebatilan kaedah yahudiyyah ini, menghalalkan segala cara demi tujuan Imam al Iz Ibnu Abdus Salâm rahimahullah berkata “Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh kecuali dengan bermacam maslahat dan kebaikan, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada-Nya dengan suatu kerusakan dan kejahatan. Berbeda dengan para raja penguasa yang zhalim yang manusia mendekatkan diri kepada mereka dengan kejahatan, seperti merampas harta, pembunuhan, menganiaya manusia, menebarkan kerusakkan, menampakkan kebangkangan dan merusak negeri, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada Rab Allah kecuali dengan kebenaran dan kebaikkan”[6].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata “Tidak setiap sebab cara yang dengannya manusia mendapatkan pemenuhan kebutuhannya disyariatkan dan diperbolehkan. Hanya diperbolehkan apabila maslahatnya lebih dominan dari mafsadah kerusakan, bahayanya dari hal-hal yang diizinkan oleh syariat”[7]Itulah sebagian perkataan ulama Islam tentang bahaya dan larangan menghalalkan segala cara demi meraih tujuan. Kendatipun demikian hukumnya, akan tetapi kaedah yahudiyyah yang batil ini tetap masih banyak digunakan oleh sebagian kaum Muslimin. Mereka ini tidak mempertimbangkan dan memilih sarana dan cara yang syar’I yang baik demi mewujudkan tujuan dan Nyata Praktek Kaedah Rusak ini di Tengah Umat Sangat di sayangkan, sebagian orang yang ingin mengajak kepada islam dan memperjuangkan kehormatannya dengan menggunakan kaedah yang batil ini. Berikut beberapa contoh riilnya 1. Sebagian orang ingin menyampaikan dakwah melalui media musik dan perfilman, sehingga kita melihat akhir-akhir ini marak sebagian juru dakwah, artis , pemusik dan pelawak memanfaatkannya sebagai media dakwah!?. Bahkan sebagian aktivis da’wah haraki menggunakan nasyid nyanyian dan sandiwara Islami ! sebagai sarana dakwah dan ini tentu telah menyelisihi prinsip agama yang mulia ini. Islam tidak mengizinkan sarana-sarana yang seperti itu yang sangat jelas mengandung perbuatan haram seperti percampuran lelaki dan perempuan, sentuhan lelaki dan perempuan yang bukan mahram, dusta, musik yang justru melalaikan hati dan kerusakan lainnya. Karenanya, tidak ada dalam kamus Islam istilah musik islami atau nyanyian islami atau film islami dan yang semisalnya. Istilah-istilah seperti itu baru muncul dan dikenal seiring dengan munculnya Jama’ah jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah. Panutan mereka ialah sekte-sekte Shufiyyah yang menjadikan alunan-alunan musik, irama-irama lagu dan syair-syair sebagai bagian yang tidak lepas dari mereka dalam ibadah dan praktek keagamaan. Ini jelas menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam .2. Bahkan yang lebih aneh lagi, munculnya orang orang yang menamakan diri mereka sebagai pejuang Islam dan pembela martabat kaum Muslimin ! melalui cara melancarkan teror, intimidasi peledakan, bom bunuh diri, pembunuhan dan mencuri serta perampokan demi jihad !?. Subhanallâh! Apakah kerusakan seperti ini dibenarkan oleh Islam? Benarkah aksi-aksi di atas termasuk jihad? Ya, benar, tetapi jihad di jalan setan, bukan jihad di jalan ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam, dan sungguh para pelakunya telah berbohong atas nama Allâh, Rasul-Nya dan agama yang mulia ini. Sebab dengan nekad, mereka menamakan kezhaliman dan perbuatan keji yang tidak manusiawi itu dengan jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad n sebagai rahmat bagi alam semesta berlepas diri dari aksi-aksi tersebut dan mengutuk para pelakunya dan menghukumi mereka sebagai kaum khawârij dan para terorisme yang melakukan kerusakkan, menebarkan keresahan, kekacauan dan ketakutan di permukaan bumi ini. Allâh Azza wa Jalla berfirmanوَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَاDan janganlah kamu melakukan kerusakkan di permukaan bumi setelah adanya kebaikan QS. A’râf/756Islam tidak pernah menghalalkan pencurian dan perampokkan, sekalipun untuk tujuan baik, sebab Allâh Azza wa Jalla berfirmanوَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allâh. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [al-Mâidah/538]إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.[al-Mâidah/533]Dan Allâh Azza wa Jalla telah mengharamkan bermacam bentuk kezdoliman, sebagaimana dalam hadits qudsiيَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُواWahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku haramkan juga di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi [8]Kesalahan dan kezhaliman para penguasa tidak membolehkan kita untuk mengingkarinya dengan sarana cara yang tidak diperbolehkan tidak syar’i, seperti kudeta, demonstrasi dan angkat senjata, serta membeberkan dan menyebarkan kesalahan-kesalahannya di media massa dan mimbar. Sebab, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan, bahkan akan menambah kerusakan dan menimbulkan fitnah yang lebih besar, akan tetapi dengan mengugnakan cara-cara yang syar’i, yaitu dengan memberikan nasehat secara langsung dengan secara berduaan jika hal itu memungkinkan, atau menulis surat kepadanya, serta mendoakan kebaikan baginya, sebab kebaikan mereka adalah kebaikan untuk masyarakat dan negara itu sendiri, dan sabar menghadapi kezhalimannya, karena kezhaliman para penguasa disebabkan oleh kezhaliman rakyatnya sendiri, karena merupakan sunnatullâh bahwa Allâh Azza wa Jalla akan menjadikan para penguasa pemimpin yang memiliki karakter dan keimanan seukuran dengan perilaku, karakter, kepribadian, mentalitas dan keimanan masyarakat suatu negeri. Oleh karenanya, masyarakat jangan bisa menyalahkan dan mengkritik pemerintah saja, tetapi mereka harus mengkoreksi diri dan intropeksi jiwa, sejauh mana mereka telah berbuat keadilan dan meninggalkan heran, kalau para terorisme yang menghalalkan segala cara untuk mewujudkan tujuan mereka menamakan aksi dan teror mereka dengan jihad sehingga mereka siap mati dan berkorban demi hal itu, karena pemikiran mereka telah terkontaminasi oleh pemikiran sesat takfîri sehingga mereka meyakini hal tersebut suatu kebaikkan yang harus dilakukan dan diperjuangkan. Oleh sebab itu, mereka rela mati untuk memperjuangkan jihad’ mereka ini. Dari sini dapat diketahui, mengapa mereka sulit untuk bertaubat dan meninggalkan aksi bom bunuh diri itu. Pasalnya, mereka telah meyakininya sebagai kebaikan dan tidak pernah ada dalam sejarah orang yang bertaubat dari kebaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita akan bahayanya pemikiran yang sesat syubhat. Imam Sufyân ats-Tsauri t mengatakan “Bid’ah lebih disukai oleh iblis dari maksiat, karena pelaku maksiat mudah bertaubat, dan pelaku bid’ah tidak bisa sulit bertaubat”[9].3. Sebagian yang ikut serta dalam percaturan demokrasi yang bersumber dari pemikiran kufur, tidak malu-malu untuk menjalin koalisi bekerjasama dengan partai partai non-Islam untuk menegakkan syari’at Islam atau daulah Islamiyah !?, sebagaimana yang dilakukan dan didengungkan oleh sebagian partai politik atau para aktivis dakwah haraki. Dan sudah tidak malu lagi mencalonkan diri dalam pilkada sebagai wakil dari calon kepala daerah seorang wanita dengan foto berdampingan yang terpampang di banyak tempat umumBahkan seluruh jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah dengan berbagai macam isu yang mereka usung dan latar belakang –secara umum- menggunakan kaedah yang batil ini menghalalkan segala cara demi tujuan. Maka, tidak heran kalau kita melihat dalam dakwah mereka terdapat banyak penyimpangan dari prinsip prinsip aqidah Ahlu Sunnah dan menyelisihi sarana sarana dakwah para Nabi dan dakwah generasi itu, mengikuti manhaj dakwah Salaf adalah satu-satunya pilihan terbaik untuk mengenal Islam, mengamalkan dan mendakwahkannya. Manhaj dakwah salafiyah selalu menggunakan sarana sarana yang syar’i dan komitmen dengannya dalam mewujudkan tujuan yang mulia dan agama yang suci, indah lagi sempurna ini. Mereka selalu berjalan bersama dalil kemana saja dalil itu mengarah. Inilah salah satu satu keistimewaan dakwah yang berkah ini. Walillâhil Demikian, semoga kita semua dibimbing oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat dan mengamalkanya, dan untuk selalu memperhatikan niat tujuan yang baik, sarana yang baik dan dampak yang baik dalam setiap amalan yang kita lakukan. Sebab, itulah amalan yang disyariatkan oleh agama. Syaria’t Islam yang sempurna dan mulia ini datang dengan membawa maksud yang baik, sarana yang baik dan memperhatikan akibat dampak yang baik dan melarang dari seluruh niat yang tidak baik, sarana yang keji dan dampak negatif. Wallâhu a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______ Footnote [1] HR. al-Bukhâri no. 2692 dan Muslim no. 6799. Ini hádala lafazh riwayat beliau. Imam al-Bukhâri rahimahullah memberi judul hadits ini dengan باب ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس “Bab Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia”. Sementara Imam Nawawi rahimahullah memberi judulnya dengan باب تحريم الكذب وبيان ما يباح منه “Bab haramnya berbohong dan penjelasan apa kebohongan yang diperbolehkan”. [2] HR. al-Bukhâri no. 3039, 3030 dan Muslim no. 4637, 4638, dari hadits Jâbir bin Abdillâh dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma. Bahkan Imam al-Bukhâri dalam kitah Shahîhnya menulis sebuah bab berjudul باب الكذب في الحرب “Bab Kebohongan dalam perang”. Dan Imam Nawawi memberi judul bab hadits di atas dengan باب جواز الخداع في الحرب “Bab bolehnya penipuan dalam peperangan”. [3] Lihat Syarh Shahîh Muslim 12/45 dan 16/158 Cet. Dar Ihya’ Turats al Arabi. [4] Sebagaimana yang ia paparkan dalam karyanya al-Amîr The Prince hlm. 20. Lihat Qawâidul Wasîlah fisy Syarîatil Islâmiyyah hlm. 291 [5] Lihat Qawâidul Wasîlah hlm. 299-302 [6] Qawâidul Ahkâm 1/112 [7] Mukhtashar al-Fatâwa al-Mishriyyah hlm. 169 [8] HR. Muslim no. 6737 [9] Diriwayatkan oleh al-Lâlaka’i dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah no. 238 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya 7/26. Lihat Majmu’ Fatâwa 10/9-10 Home /A9. Fiqih Dakwah Agama.../Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan...
Mencuri adalah salah satu perbuatan tercela dan terlarang dalam ajaran Islam bahkan agama yang lain. Mencuri mempunyai hukuman bagi pelakunya, baik hukuman secara Islami, hukum secara negara maupun hukum secara adat. Sedangkan salam menurut Kamus Bahasa Indonesia, artinya damai; pernyataan hormat; dan ucapan assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalam perspektif Islam, mengucapkan salam assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh atau ringkasnya assalaamu'alaikum artinya menyampaikan pesan damai, rasa hormat, dan doa. Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian. Akan tetapi dibalik mencuri yang terlarang tersebut, ada juga mencuri yang dibolehkan yang mana pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Baik hukuman dari pandangan agama maupun negara. Bahkan perbuatan mencuri tersebut termasuk perbuatan terpuji dan akan mendapatkan pahala. Adapun mencuri yang terpuji yang dimaksud adalah mencuri salam. Mencuri salam adalah orang yang menjawab salam yang bukan ditujukan kepada dirinya. Seperti kita yang mengucapkan salam kepada sahabat kita. Kebetulan ada orang lain yang mendengar salam kita. Orang tersebut pun menjawab salam kita tadi. Padahal salam kita tersebut ditujukan untuk sahabat kita. Sebagai contoh yang lain, disaat kita mendengar ucapan salam dari masjid, televisi, radio atau mungkin orang yang sedang bertelepon yang tujuan salamnya bukan untuk kita, terus kita jawab salam tersebut. Maka yang demikian kita tetap akan mendapatkan pahala. Adab Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam. Karena Rasulullah Saw pernah bersabda “Adapun yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam” Muttafaq Alaih Sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.” Hal ini berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain ra, ia berkata “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan mengucapkan , Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia duduk, Nabi Saw bersabda, Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi Saw ia pun duduk, Nabi Saw bersabda, Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia pun duduk dan Nabi Saw bersabda Tiga puluh’.” HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.” Dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” HR. Ahmad dan Baihaqi Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi Saw“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” HR. Bukhari dan Muslim Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinyaوَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” QS. An-Nisa’ 86 Ketentuan Hukum Mengucapkan Salam dan menjawab Salam. 1. Apabila ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ain. 2. Apabila salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. 3. Apabila salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili.. 4. Apabila hukum memulai salam adalah sunnah dianjurkan namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, 5. Apabila sudah ada yang mengucapkan maka sudah Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” HR. Ahmad dan Baihaqi Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna mencuri salam dan adab mengucapkan salam serta menjawab salam. Mudah-mudahan kita selalu konsisten untuk selalu menebarkan salam. Aamiin.
- ዔαկе отፄኯ дралኜл
- Оչаջ щሷվօቴኆйոሌ иχ
- Շ зኹሖиዐեсн аዶиփևμ
- Егεβ б ըляֆеቀе
- Է ሤፈыኼեվብмω ሜω